Kartu izin tinggal (Residence Card) merupakan dokumen penting yang wajib diperiksa saat merekrut tenaga kerja asing.
Pada dasarnya, dengan memeriksa 4 poin berikut, Anda dapat mencegah risiko hukum:
1. 【Status tinggal (bagian depan kartu)】
Periksa kolom “Status Tinggal” pada bagian depan kartu.
Poin pentingnya adalah memastikan kesesuaian antara status tinggal dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
2. 【Masa berlaku izin tinggal (bagian depan kartu)】
Periksa “Masa berlaku (tanggal kedaluwarsa)”.
・Apakah masih dalam masa berlaku
・Apakah waktu perpanjangan sudah mendekat
※ Jika mempekerjakan pekerja dengan izin tinggal yang sudah kedaluwarsa, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi.
3. 【Pembatasan kerja (bagian depan kartu)】
Periksa kolom “Ada/tidaknya pembatasan kerja”.
Tergantung pada status tinggal, jenis pekerjaan dan syarat kerja yang diperbolehkan dapat berbeda.
Jika merekrut sebagai karyawan tetap, pastikan status tinggal sesuai dengan pekerjaan.
※ Jika merekrut mahasiswa atau pemegang visa tanggungan, perlu juga memeriksa “izin kegiatan di luar status tinggal” pada bagian belakang kartu.
4. 【Validitas nomor kartu izin tinggal】
Nomor kartu izin tinggal dapat diverifikasi melalui layanan yang disediakan oleh Imigrasi Jepang.
Disarankan untuk melakukan pengecekan sebelum rekrutmen guna mencegah masalah seperti pemalsuan atau kartu yang sudah tidak berlaku.
CROSSY GLOBAL.biz juga memberikan dukungan praktis dalam hal cara memeriksa status tinggal serta poin-poin penting sebelum proses rekrutmen.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.