Alur dasar saat karyawan asing mengundurkan diri pada dasarnya sama seperti karyawan Jepang.
Namun, terdapat kewajiban tambahan terkait pelaporan status izin tinggal.
【Prosedur yang Dilakukan oleh Karyawan】
Setelah mengundurkan diri, karyawan asing wajib mengajukan pemberitahuan mengenai organisasi (kontrak) tempat bekerja dalam waktu 14 hari.
Pengajuan dapat dilakukan melalui: online, datang langsung ke kantor, pengiriman melalui pos.
【Prosedur yang Dilakukan oleh Perusahaan】
Perusahaan hanya perlu melakukan prosedur standar seperti saat karyawan mengundurkan diri:
・Menerbitkan surat keterangan berhenti kerja
・Mengurus penghentian kepesertaan asuransi sosial
・Mengurus penghentian kepesertaan asuransi ketenagakerjaan
Tidak ada prosedur tambahan khusus hanya karena karyawan tersebut adalah warga negara asing.
【Hal yang Perlu Diperhatikan】
Untuk beberapa status izin tinggal, kondisi setelah mengundurkan diri perlu diperhatikan:
・Teknologi, Pengetahuan Humaniora, dan Bisnis Internasional
・Pekerja Berketerampilan Spesifik
Pada status ini, keberlanjutan izin tinggal sangat bergantung pada aktivitas kerja yang nyata.
Jika setelah berhenti kerja tidak segera mendapatkan pekerjaan baru, hal ini dapat berdampak pada perpanjangan atau keberlanjutan status izin tinggal.
Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan dan memahami prosedur sejak awal agar proses berjalan lancar.
CROSSY GLOBAL.biz juga menyediakan dukungan terkait prosedur pada saat karyawan mengundurkan diri,
agar baik perusahaan maupun karyawan dapat menjalani proses ini dengan aman dan lancar.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.