Dalam Program Pemagang Kerja Teknis, perusahaan pada prinsipnya tidak merekrut tenaga kerja asing secara langsung, melainkan melalui organisasi pengawas.
※ Organisasi pengawas hanya dapat menjalankan kegiatan setelah memperoleh izin dari kementerian terkait (Menteri Kehakiman dan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang).
【Peran utama】
・Dukungan dalam penyusunan rencana pemagang kerja teknis
・Audit berkala terhadap perusahaan penerima
・Penanganan konsultasi dari peserta magang
・Pencegahan pelanggaran hukum serta pembinaan perbaikan
・Koordinasi dengan lembaga pengirim (sending organization)
Organisasi ini bukan sekadar lembaga penghubung, tetapi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa sistem dijalankan dengan benar dan sesuai aturan.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.