Pada prinsipnya, tidak diperlukan pengajuan izin khusus terlebih dahulu.
Dengan melakukan prosedur “Special Re-entry Permit (みなし再入国許可)” saat keluar dari Jepang, Anda dapat kembali masuk ke Jepang.
【Apa itu Special Re-entry Permit】
Ini adalah sistem yang dapat digunakan oleh pemegang status izin tinggal yang masih berlaku, apabila kembali ke Jepang dalam waktu 1 tahun.
Tanpa perlu mengajukan izin masuk kembali secara resmi sebelumnya, Anda dapat melakukan re-entry dengan prosedur yang sederhana.
※ Sistem ini berada di bawah kewenangan Badan Layanan Imigrasi Jepang.
【Prosedur Saat Keluar dari Jepang】
Di bandara, lakukan hal berikut:
Centang opsi “Special Re-entry Permit” pada kartu keberangkatan (ED Card)
Tunjukkan kartu izin tinggal (residence card)
Dengan langkah ini, prosedur telah selesai.
【Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Perusahaan】
・Periksa terlebih dahulu masa berlaku kartu izin tinggal
・Pastikan periode kepulangan dan rencana tanggal kembali
・Jika masa tinggal di luar Jepang melebihi 1 tahun, diperlukan izin re-entry biasa
Sangat penting untuk memastikan bahwa masa berlaku izin tinggal tidak habis selama berada di luar Jepang.
CROSSY GLOBAL.biz juga menyediakan dukungan terkait prosedur kepulangan sementara ke negara asal.
Jika Anda memiliki kekhawatiran, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.