Meskipun karyawan asing kembali ke negara asal secara permanen, prosedur yang perlu dilakukan oleh perusahaan pada dasarnya hampir sama dengan proses pengunduran diri karyawan Jepang.
Perbedaannya adalah adanya beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh karyawan sendiri, seperti pengembalian kartu izin tinggal.
Jika alur prosedur dipersiapkan sebelumnya, proses ini dapat dilakukan dengan lancar tanpa kendala.
【Prosedur yang Dilakukan oleh Karyawan】
◎ Saat keluar dari Jepang (bandara)
Jika kembali ke negara asal tanpa rencana masuk kembali, karyawan harus mengembalikan kartu izin tinggal (residence card) pada saat pemeriksaan imigrasi.
Tidak diperlukan persiapan khusus karena proses ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur keberangkatan biasa.
◎ Prosedur di kantor pemerintah daerah
・Melaporkan pindah (penghapusan data kependudukan / keluar dari Jepang)
・Mengurus penghentian keikutsertaan dalam asuransi kesehatan nasional (jika berlaku)
Prosedur ini harus dilakukan oleh karyawan sebelum meninggalkan Jepang.
◎ Penutupan rekening bank
Karyawan juga perlu menutup rekening bank di Jepang sebelum kepulangan.
【Prosedur yang Dilakukan oleh Perusahaan】
・Mengurus penghentian kepesertaan asuransi sosial
・Mengurus penghentian kepesertaan asuransi ketenagakerjaan
・Menerbitkan bukti potong pajak (withholding tax slip)
Tidak ada prosedur tambahan khusus hanya karena karyawan tersebut adalah warga negara asing.
【Hal yang Perlu Diperhatikan】
・Meskipun masa izin tinggal masih berlaku, status izin tinggal akan berakhir jika karyawan pulang permanen
・Jika keluar dari Jepang tanpa memperoleh izin masuk kembali, status izin tinggal akan otomatis tidak berlaku
※ Sistem ini dijalankan berdasarkan aturan dari Badan Layanan Imigrasi Jepang.
CROSSY GLOBAL.biz juga menyediakan dukungan terkait prosedur saat karyawan kembali ke negara asal.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.