Jika pengajuan perpanjangan masa izin tinggal dilakukan sebelum masa berlaku habis, pada prinsipnya pekerja tetap dapat bekerja dengan kondisi yang sama selama proses pemeriksaan berlangsung.
【Syarat utama (pengajuan sebelum jatuh tempo)】
Jika permohonan perpanjangan diajukan sebelum masa izin tinggal berakhir, maka akan masuk ke dalam “masa khusus (grace period)”, di mana izin tinggal tetap dianggap berlaku hingga maksimal 2 bulan setelah tanggal kedaluwarsa.
Selama periode ini, pekerjaan tetap dapat dilakukan berdasarkan status tinggal sebelumnya.
【Hal yang perlu diperhatikan terkait pekerjaan】
Selama proses perpanjangan, pekerjaan yang boleh dilakukan hanya terbatas pada ruang lingkup yang diizinkan oleh status tinggal saat ini.
※ Jika ingin mengubah jenis pekerjaan atau bidang tugas, diperlukan prosedur tambahan seperti perubahan status tinggal.
【Pengecekan kartu izin tinggal】
Setelah pengajuan perpanjangan, pada bagian belakang kartu izin tinggal akan tercantum keterangan seperti “sedang dalam proses pengajuan perpanjangan izin tinggal”.
Perusahaan disarankan untuk memastikan adanya keterangan ini.
CROSSY GLOBAL.biz juga memberikan dukungan terkait penanganan selama proses perpanjangan izin tinggal berlangsung.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.