Izin aktivitas di luar status adalah izin yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan di luar aktivitas yang diizinkan oleh status izin tinggal (visa) yang dimiliki.
【Hubungan dengan sistem】
Warga negara asing memiliki batasan aktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan masing-masing status izin tinggal.
Contoh:
・Teknologi, Pengetahuan Humaniora, dan bisnis Internasional → hanya diperbolehkan pekerjaan profesional
・Pekerja Berketerampilan Spesifik → hanya diperbolehkan pada bidang yang telah ditentukan
Apabila bekerja di luar batas tersebut, diperlukan izin aktivitas di luar status.
※ Sistem ini diatur berdasarkan ketentuan dari Badan Layanan Imigrasi Jepang .
【Hal yang perlu diperhatikan saat rekrutmen】
Saat melakukan perekrutan, pastikan untuk selalu memeriksa hal berikut:
・Apakah pada kartu izin tinggal (residence card) terdapat keterangan izin aktivitas di luar status
Jika mempekerjakan tanpa izin tersebut, hal ini dapat dikategorikan sebagai pekerjaan ilegal.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.