Pekerjaan ilegal adalah kondisi di mana tenaga kerja asing bekerja dengan cara yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan dalam status tinggalnya.
Meskipun tidak ada niat buruk dari pihak pekerja maupun perusahaan, kondisi tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai pekerjaan ilegal.
【Kasus utama】
1. Masa izin tinggal telah berakhir
・Bekerja dalam kondisi masa berlaku kartu izin tinggal sudah habis
2. Bekerja dengan status tinggal yang tidak mengizinkan kerja
・Bekerja dengan status “pelajar (student visa)” tanpa izin aktivitas di luar status tinggal
・Bekerja dengan status “kunjungan singkat (short stay visa)”
3. Bekerja di luar ruang lingkup pekerjaan yang diizinkan
・Melakukan pekerjaan yang tidak diizinkan dalam skema Specified Skilled Worker
・Dengan status Teknologi, Pengetahuan Humaniora, dan Bisnis Internasional hanya melakukan pekerjaan sederhana (non-skill)
4. Melebihi batas waktu kerja yang diizinkan
・Pelajar bekerja melebihi jam kerja yang diperbolehkan
・Bekerja di luar batas izin aktivitas tambahan
【Hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan】
Saat merekrut tenaga kerja asing, jangan hanya mengandalkan pernyataan dari kandidat, tetapi pastikan untuk memeriksa isi kartu izin tinggal dan kondisi kerja secara langsung:
・Status tinggal
・Masa berlaku (tanggal kedaluwarsa)
・Ada atau tidaknya pembatasan kerja
・Ada atau tidaknya izin aktivitas di luar status tinggal
Jika hal-hal tersebut tidak diperiksa dengan baik, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi atas “membantu terjadinya pekerjaan ilegal”.
※ Sistem ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing diatur berdasarkan ketentuan dari Badan Layanan Imigrasi Jepang.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.