Negara penandatangan memorandum kerja sama bilateral adalah negara yang telah menjalin kesepakatan (MoU) dengan Jepang terkait penerimaan tenaga kerja asing.
Memorandum ini ditandatangani antara Kementerian Kehakiman Jepang serta Badan Layanan Imigrasi Jepang dengan pemerintah negara mitra.
【Tujuan】
・Menghilangkan peran broker yang tidak sesuai / ilegal
・Mencegah penarikan biaya yang berlebihan
・Meningkatkan transparansi dalam proses pengiriman tenaga kerja
・Melindungi hak dan kepentingan tenaga kerja asing
Kesepakatan ini merupakan upaya antarnegara untuk memastikan sistem berjalan dengan baik dan mencegah berbagai permasalahan.
【Sistem yang terkait】
Perjanjian ini terutama berkaitan dengan program Keterampilan Spesifik.
Dalam program ini, pada prinsipnya tenaga kerja yang diterima berasal dari negara-negara yang telah menandatangani memorandum kerja sama tersebut.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.